Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 Agustus 2014

Poligami

Pasti tema poligami seperti ini memang sesuatu yang sangat sensitif apalagi bagi kaum wanita seperti kita, hehe. Poligami menurut harfiah adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan.

Ada beberapa masyarakat Indonesia yang menerapkan poligami dengan beristri lebih dari satu. Mereka beralasan bahwa poligami diperbolehkan di dalam Islam.

Bagaimana sebenarnya hukum poligami di dalam Islam sendiri? Apakah Allah menganjurkan untuk menerapkan poligami?

Ada beberapa ayat yang akan kita bahas satu-persatu. Jangan melihat ayat Al-Qur’an secara parsial atau sebagian.

Pertama ayat poligami yang sudah kita sering ketahui :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. An-Nisa : 3)
Dari ayat ini kita ketahui bahwa Allah memperbolehkan umat Islam untuk menerapkan poligami. Namun di akhir ayat ini kita ketahui bahwa Allah memberi keterangan bagi yang menerapkan poligami adalah mereka yang dapat berlaku adil. Apakah manusia dapat berbuat adil menurut fitrahnya?

Sekarang kita lihat ayat berikutnya :

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. An-Nisa’ : 129)

Dari ayat tersebut kita mengetahui firman Allah bahwa fitrah manusia sendiri tidak dapat berbuat adil. Maka sebenarnya Allah tidak menganjurkan manusia untuk berpoligami karena kecenderungan manusia yang tidak dapat berbuat adil.

Lalu mengapa Allah menurunkan surat Q.S An-Nisa’:3. Bagaimana latar belakang Allah menurunkan ayat ini?

Kita lihat dari latar belakang sosial dan budaya bangsa arab pada saat itu. Sebagian besar dari mereka atau bahkan hampir semua, beristri banyak. Dan perlakuan mereka terhadap wanita masih kurang baik. Untuk itulah Islam datang, memperbaiki moral masyarakat.

Bagaimana caranya?

Sekarang kita buat perumpamaan. Bagaimana cara menghentikan seorang perokok yang biasanya merokok lebih dari 5 dalam sehari? Apakah langsung dihentikan begitu saja adalah cara yang efektif?

Atau tetap memberi namun mengurangi kuantitas rokok sedikit demi sedikit sampai tidak sama sekali? Cara yang manakah yang paling efektif?

Tentu saja cara yang paling efektif adalah tetap memberi rokok namun menguranginya sedikit demi sedikit sampai tidak sama sekali. Hal itu agar tidak menimbulkan ‘shock reaction’. Dengan mengurangi sedikit demi sedikit, seseorang dapat membiasakan diri untuk pada akhirnya tidak pada hal yang tidak baik atau sewajarnya pada hal yang baik.

Demikian juga dengan poligami. Ayat poligami diturunkan pada masyarakat arab yang memang mempunyai budaya beristri banyak agar tidak menimbulkan ‘shock reaction’. Namun Allah memberitahu bahwa sebenarnya manusia tidak dapat berbuat adil walaupun kita sudah mengusahakannya.

Lalu mengapa nabi Muhammad berpoligami?
Pertama, sebelum keluarnya ayat diperbolehkan poligami, nabi Muhammad telah menikah dan setia dengan Siti Khodijah. Hal ini menunjukkan bahwa nabi Muhammad pun menerapkan monogami. Setelah turunnya ayat diperbolehkan poligami, nabi Muhammad memang berpoligami, namun sebagian besar istrinya adalah janda-janda yang ditinggal perang, dan nabi mulai berpoligami di usia 55 tahun. Mereka kebanyakan bahkan tidak cantik, namun mengapa nabi menikahi mereka? Karena nabi berniat untuk melindungi kaum wanita yang tidak mempunyai kemandirian ekonomi, bukan karena hawa nafsu, dan memang itulah sebenarnya mengapa poligami diperbolehkan, apalagi di jaman nabi yang keadaannya saat itu sering berperang.

Bahkan ketika Ali ibn Abi Thalib meminta nabi untuk beristri lagi, Nabi Muhammad marah mendengar putrinya akan dimadu oleh Ali, beliau berpidato mengucapkan TIDAK MENGIZINKAN sampai 3x.

Nabi bersabda: "Saya tidak ijinkan, sama sekali, saya tidak ijinkan, kecuali Ali menceraikan anakku dahulu. Fatimah adalah bagian dari diriku, apa yg meresahkan dia, akan meresahkan diriku & apa yg menyakiti hatinya menyakiti hatiku jg" (Jami' al-Ushul No:9026)

Menurut Ibnu Abbas dlm tafsir Ibnu Katsir, sekalipun lelaki berusaha seadil mungkin dalam pembagian materi, tetap saja ada perbedaan rasa cinta dan syahwat pada masing-masing istrinya.

Dari kisah diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa nabi sendiri mengerti bagaimana kondisi dan efek berpoligami, bahwa kaum wanita pun merasakan resah seperti sabda nabi diatas. Dan nabi mengerti bagaimana sulitnya untuk berbuat adil (karena manusia memang tidak akan bisa selamanya berbuat adil).

Jika kita melihat di kondisi saat ini, tidak dalam keadaan perang, apakah ayat poligami diperbolehkan adalah anjuran dari Allah?

Apabila ada seseorang lelaki sudah menikah dan dia mengenal wanita lain dan jatuh cinta dengannya sehingga ingin menerapkan poligami, apakah ayat diperbolehkan poligami ini dapat diterapkan?

Jika kita lihat di jaman sekarang, poligami bukan lagi dengan niat dan tujuan Allah memperbolehkannya. Pertama, ini bukan jaman peperangan lagi. Kedua, kita tahu dan lebih berakal dibanding ketika jaman jahiliyah, dan kita mengerti bahwa sebenarnya Allah tidak menganjurkan untuk berpoligami. Ketiga, poligami jaman sekarang yaitu dengan menikahi perempuan-perempuan perawan cantik yang lebih muda. Mereka tidak tahu atau tidak mau tahu? Bahwa poligami bukanlah legitimasi dari suatu perselingkuhan.

Memang ada beberapa perempuan yang rela untuk dipoligami, mereka berfikir mungkin itu semua adalah keinginan Allah. Kita tidak berbicara pahala atau tidak disini, namun kita lebih membahas tentang ayat-ayat Allah. Bahwa Allah sendiri tidak menganjurkan untuk berpoligami bagi manusia yang memang tidak bisa adil dan justru bermaksud agar laki-laki setia dan menghargai dan memperlakukan wanita dengan hormat. Dan ini bukan pembahasan tentang salah atau tidaknya, atau merendahkan siapapun yang memang rela dipolgami (walaupun sebagai perempuan saya tahu di dalam hati kecilnya dia pun sebenarnya tidak rela untuk dipoligami)

Dan ayat-ayat terakhir yang bisa kita renungkan dan resapi adalah :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S Al Israa’:36)

Nah dari uraian diatas jika memang masih ada yang merasa bisa adil dan berfikir untuk poligami atau akan menghadapi dipoligami, seyogyanya berpoligamilah seperti nabi. Banyak janda-janda tua yang tidak mempunyai penghasilan atau bahkan di jalan-jalan yang lebih membutuhkan untuk dibantu ;)


Salam ;)

Senin, 11 Agustus 2014

Fenilketonuria

Pernah mendengan penyakit Fenilketonuria? atau pernah melihat istilah ini sebelumnya di petunjuk suatu produk yang mengandung fenilalanin seperti produk-produk minuman calcium effervescent atau produk minuman pereda panas dalam?

Ya, produk-produk yang mengandung fenilalanin biasanya atau selalu ada peringatan produk agar tidak dikonsumsi atau dikurangi pemakaiannya oleh penderita fenilketonuria. Mengapa?

Dulu sewaktu kuliah dengan profesor Ami, saya baru mengetahui apa yang dimaksud dengan penyakit ini, hehe.

Pertama kita bahas fenilalanin. Fenilalanin adalah asam amino esensial yang terdapat pada makanan seperti ikan, telur, kedelai, daging, dll. Dalam keadaan normal tubuh akan mengubah asam amino ini menjadi tirosin, sebuah asam amino yang dibutuhkan dalam proses sintesis protein, zat kimiawi otak termasuk L-DOPA, adrenalin, noradrenalin dan hormon tiroid.



Lalu apa yang dimaksud dengan fenilketonuria? Fenilketonuria adalah suatu keadaan dimana tubuh kekurangan enzim yang dapat mengubah asam amino fenilalanin menjadi tirosin, sehingga proses sintesis protein terganggu.

Fenilalanin yang tidak termetabolisme itu akhirnya mengumpul dan membentuk senyawa fenilketon dan akan diekskresi bersama urine.

Penderita fenilketonuria ini dapat menimbulkan masalah dalam perkembangan otak, dan menyebabkan fungsi mental menurun drastis. Meski demikian, kelainan ini merupakan salah satu dari sedikit penyakit genetis yang bisa dikendalikan melalui diet. Pasien yang diet rendah fenilalanina dan tinggi tirosina hampir dapat sembuh total.