Total Tayangan Halaman
Jumat, 27 April 2012
KEWAJIBAN MEMAKAI JILBAB PADA WANITA
Dalam agama islam, jelas bahwa wanita diperintah untuk menutup auratnya, semua tertutup kecuali muka dan telapak tangan.
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab : 59)
Dari ayat ini tergambar bahwa jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Lalu apa wanita yang tidak memakai baju kurung disebut tidak menutup auratnya?
Mari kita telusuri latar belakang turunnya ayat ini
Di dalam ayat ini terdapat perintah untuk memakai baju kurung. Dahulu, apabila bepergian di gurun pasir, tidak ada tempat pembuangan seperti toilet. Dan kita tahu bahwa gurun pasir jarang sekali terdapat sumber air, maka biasanya orang-orang langsung membuang (maaf) hajat di gurun pasir. Dan biasanya wanita yang sedang membuang hajat diganggu oleh para ‘preman-preman’ di padang pasir. Oleh karena itu, untuk membedakan wanita muslim dan yang lainnya, sekaligus melindungi wanita muslim, maka turunlah ayat ini.
Maka apakah pada kondisi kita di Indonesia, ayat ini masih bisa digunakan? :)
Berarti wanita muslim tidak diwajibkan memakai jilbab?
uups, tunggu dulu, mari kita lihat ayat selanjutnya. :)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (QS. An-nur : 31)
Dari ayat ini, maka jelas, wanita muslim wajib memakai jilbab untuk menutup auratnya. Dan tidak berkewajiban untuk memakai baju kurung.
Lalu yang telah memakai baju kurung apakah salah?
Tentu saja tidak, semua tergantung niat masing-masing :)
Dan sebagai wanita muslim, mari kita semakin menyempurnakan hijab kita. Demikian juga penulis, lebih sering memakai baju yang agak longgar, dll. :)
Karena apapun perintah-Nya, semua sebenarnya demi kebaikan kita. Ibarat roti, roti yang dibungkus kelihatan lebih mahal, daripada roti yang dibiarkan terbuka :)
Keep Istiqomah :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar